Hukum itu jika berwajah, kita tidak akan bisa membayangkannya karena abstrak, bagaimana melihatnya supaya kongkrit tugas kita (advokat) mendeskripsikannya secara sederhana kepada klien. Kami dan rekan berusaha mencari peluang dan analisa sesolutif mungkin demi hak dan kepentingan klien bukan kerumitan yangg kami tawarkan tetapi solusi. Maksimal dalam semua lini demi mendapatkan keadilan yg sepatutnya. Justice is not just ice
Kami memiliki tim yang solid. one team, one spirit, and one goal.
Pria yang lahir pada 26 Juni 1982, menyelesaikan studi sarjana hukum
pada Fakultas Hukum Udayana pada tahun 2006,
setelah lulus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat
pada tahun 2007 dan lulus pada tahun 2008, lalu magang di Jakarta
di Kantor NAJAB KHAN & ASSOCIATES hingga Juli 2009, setelahnya
melanjutkan magang pada kantor AHMAD RIYADH UB, PhD pada bulan Agustus
2009 setelah resmi diangkat dan disumpah menjadi Advokat oleh Pengadilan
Tinggi Jawa Timur, di angkat menjadi Partner’s pada tahun 2010 hingga
bulan Juni 2020. Adapun Pasca Sarjana di raih pada bulan Februari 2020
dengan judul “Pertanggungjawaban Pidana Direksi dalam Perseroan Terbatas”
Pengalaman-pengalaman selama 11 Tahun di kantor Senior tersebut di atas
dikantongi dan diserap oleh Founder untuk membuka Kantor sendiri dan dengan
harapan dapat mengikuti jejak-jejak dari para senior. Pria berjenggot ini,
berharap dan peduli terhadap wajah hukum di Indonesia ini, maka Founder memiliki
motto yang terbesit pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan
di Bangka Belitung, Justice is not just ice. Intinya keadilan tersebut harus
diperjuangkan hingga titik maksimal
Dr. Rihantoro Bayuaji, S.H., M.H., lahir di Lumajang,
tanggal 14 September 1979, menyelesaikan studi Sarjana Hukum dari
Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya Tahun 2002 dan menyelesaikan
studi Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya
Tahun 2005. Rihantoro Bayuaji telah menyelesaikan Studi Doktornya di bidang
Tindak Pidana Korupsi pada Tahun 2018.
Rihantoro BayuAji pernah bergabung di sebuah Law Firm yang memiliki
reputasi serta kan Alternatif Penyelesaian Sengketa baik melalui
negosiasi, mediasi, maupun arbitrase.Rihantoro BayuAji juga berpengalaman
dalam melakukan Uji Tuntas Dari Segi Hukum dalam beberapa aksi korporasi
misalnya pengambilalihan (akuisisi), pelepasan (spin – off), Penawaran Umum
Perdana, serta membuat Pendapat Hukum secara tertulis dalam kaitannya rencana aksi korporasi.
(penjelasan singkat)