PT Jiwasraya Di-KO Nasabah

Posted by: wisnu | 16/08/2021 | Kategori: Kasus Perdata | 454 kali dibaca | Rating: 145

SURABAYA|duta.co – Berdasarkan gugatan bernomor 19/Pdt.G.S/2021/PN Sby, Jacky Sumargo (31) menggugat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Cabang Surabaya, jalan Arjuno 95-99, Sawahan Surabaya.

Gugatan ini diklasifikasikan sebagai gugatan Wanprestasi. Dan didaftarkan sejak Senin (12/4/2021) lalu.

Kuasa Hukum dari Penggugat, Ridwan Rachmat SH MH mengatakan kliennya telah membayar polis kepada perusahaan plat merah itu sejak tahun 2017 secara sekaligus sebesar Rp500 juta secara tunai.

“Yang mana jatuh tempo investasi nya pada tanggal 10 November 2018, apabila tidak ada klaim, maka klien saya mendapatkan keuntungan sebesar Rp32,5 juta bersama pokoknya, total Rp532,5 juta,” terang pengacara dari kantor hukum Ronni Bahmari dan rekan tersebut, Senin (10/5/2021).

Namun, hingga gugatan diajukan dengan dasar Wanprestasi, Jiwasraya tidak kunjung membayar pokoknya yang secara umum, sudah diketahui mereka sudah gagal bayar untuk menutupi kewajiban yang seharusnya.

 

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Masrul dalam putusannya, mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh penggugat.

Dengan menyatakan, Surat Polis Nomor: RA040120853 tertanggal 27 November 2017, merupakan Perjanjian yang sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat, menyatakan Tergugat telah wanprestasi, Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp500 juta secara tunai dan sekaligus dan menghukum tergugat membayar biaya perkara.

Mendapati putusan tersebut, tim kuasa hukum PT Asuransi Jiwasraya masih keberatan dan memiliki waktu sepekan guna menentukan sikap. eno

sumber : https://duta.co/pt-jiwasraya-di-ko-nasabah

Apakah pendapat Anda tentang artikel ini?

Share: